Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
terdiri dari kata “wawasan”, “nusa”, dan ”antara“. Dari kata – kata tersebut
dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai
negara kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan
sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara
kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara
terminology wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang
keadaan lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila)
dan UUD 1945 . Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di
Indonesia. Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan
Indonesia.
Ada berapa aspek
yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita Indonesia, salah
satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat mempengaruhi
wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat mengetahui fenomena
fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka ragam kebudayaa, suku bangsa
negara Indonesia.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.
Wilayah.
2.
Geopolitik dan Geostrategi.
3.
Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia
merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di
pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2
samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan
australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan
nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem
presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya
kekuasaan.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan
manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan
semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
- Satu kesatuan
wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
- Satu kesatuan
politik.
- Satu kesatuan
sosial budaya.
- Satu kesatuan
ekonomi, atas asas usaha bersama.
- Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Satu kesatuan
kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan
Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan
Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk mental.
b. Tata laku
lahiriah
Wawasan
Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan
Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
2. Wawasan
Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan
wawasan Nusantara.
4. Hubungan wawasan Nusantara.
Jadi
wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri
dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Batasan –
batasan wilayah Indonesia
Risalah sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi
Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu,
Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman
pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.
Deklarasi
Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember
1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah
deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk
laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan
wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia
mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia
Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di
sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil
dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut
yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut
prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu
mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau
pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi
Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari
2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang
walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik
pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi
RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada
tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB
ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS
1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan
tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh
Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001
tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari
perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember
1957, menyatakan:
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang
mempunyai corak tersendiri
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah
merupakan satu kesatuan
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah
belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu
tujuan :
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia
yang utuh dan bulat
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan
azas negara Kepulauan
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih
menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar