Nama : Gema Wisnuwardhana
Kelas : 1DA01
NPM : 43212108
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua
kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan
dijadikan bahan dalam pembelajaran
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak
pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut
diketengahkan sebagai berikut:
1.
Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya
,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.
Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan
yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya
yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk
kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan
warga masyarakat.
Dalam pendidikan
nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
·
Batasan
– batasan nilai moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat
dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu
objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang dalam suatu konteks peristiwa tertentu.
·
Pandangan
Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyarakat yang majemuk dan
berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali
terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya
(the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok,
golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan
dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya, orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau
tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain,
sehingga terjadi.
·
Makna
Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah
bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan
menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan hidupnya. Pendidikan
semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar
persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai –
nilai dalam masyarakat cenderung pudar.
Pengertian
Negara
Negara merupakan organisasi
diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai
pengertian negara yaitu:
·
George
Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
·
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
·
G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan
atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure,
yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang
hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam
suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara
pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya
suatu negara, yaitu
1.
Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2.
Wilayah,
3.
Pemerintahan.
Pengertian
Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham
kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi sering
tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua
istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang
sulit untuk dirumuskan.
Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia,
menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu
kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan
ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban.
Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
Pengertian
Demokrasi
Beberapa
pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
·
International
commission of jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
·
Carol
C. Gould
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri,
baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam
demokrasi:
Ditinjau
dari penyaluran kehendak rakyat:
a.
Demokrasi
langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat
dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara
lansung.
b.
Demokrasi
tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan
seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan
kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga
perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi
perwakilan.
Peran
Sebagai Warga Negara
1.
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
miskin.
5.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa.
7.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
9.
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari
segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar